Kategori
Berita MTQ

Rekrutmen Calon Dewan Hakim MTQ Tahun 2021

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an Dan Seleksi Tilawatil Qur’an, bahwa penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an, perlu dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, profesional, independen, akuntabel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Ketentuan Umum

  1. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tangerang melalui Tim Rekrutmen akan melaksanakan kegiatan pelaksanaan Rekrutmen Bakal Calon Dewan Hakim MTQ Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2021.
  2. Musabaqah Tilawatil Qur’an yang selanjutnya disingkat MTQ adalah Perlombaan seni baca, hafalan, tafsir, syarah, seni kaligrafi, penulisan karya tulis ilmiah al-Qur’an dan hafalan al-hadits.
  3. Seleksi Tilawatil Qur’an yang selanjutnya disingkat STQ adalah perlombaan yang melombakan sebagian cabang MTQ.
  4. Hakim adalah orang yang menilai penampilan peserta dan menetapkan hasil MTQ dan STQ.
  5. Dewan Pengawas adalah lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
  6. Dewan Hakim adalah lembaga yang menjalankan fungsi perhakiman dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
  7. Majelis Hakim adalah kelompok Hakim yang menilai penampilan peserta dan menetapkan hasil MTQ dan STQ pada 1 (satu) cabang Perlombaan.
  8. Tim Rekrutmen adalah Tim yang menyeleksi Dewan Hakim.
  9. Perhakiman adalah ketentuan, tata cara, dan penetapan hasil penilaian terhadap penampilan peserta dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
  10. Kode Etik adalah pedoman sikap dan perilaku bagi anggota Dewan Hakim dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ, dan kehidupan sehari-hari.
  11. Majelis Kode Etik adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan sanksi administratif bagi pelanggar Kode Etik.

B. Syarat Bakal Calon Dewan Hakim

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Memiliki kepribadian yang tidak tercela;
  4. Memiliki sikap adil;
  5. Memiliki kompetensi dalam 1 (satu) atau lebih cabang yang dilombakan;
  6. Memiliki reputasi yang baik sebagai Dewan Hakim;
  7. Pernah mengikuti sebagai Peserta atau sebagai Dewan Hakim MTQ/STQ Tingkat Kabupaten/Propinsi;
  8. Memiliki pengalaman sebagai Dewan Hakim pada musabaqah tingkat kabupaten atau Propinsi;
  9. Pendidikan Sarjana (S1) Keagamaan, atau SLTA Keagamaan/Pondok Pesantren; dan
  10. Surat Rekomendasi dari LPTQ Kecamatan atau lembaga keagamaan Islam.

C. Mekanisme Rekrutmen Calon Dewan Hakim

  1. Pendaftaran Rekrutmen Calon Dewan Hakim dimulai pada tanggal 22 Juni s.d. 28 Juni 2021 dengan mengunduh Form Biodata Calon Dewan Hakim yang dapat di unduh melalui website: www.lptqkabtangerang.com dan Whatsapp Grup Discusion (WGD).
  2. Penyerahan Berkas Persyaratan Rekrutmen Calon Dewan Hakim dimulai pada tanggal 29 s.d. 30 Juni 2021, bertempat di Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dengan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
    a. Biodata Calon Dewan Hakim;
    b. Foto Copy KTP (perbesar);
    c. Foto Copy Akta Kelahiran;
    d. Foto Copy Ijazah terakhir minimal S1 atau Pondok Pesantren;
    e. Foto Copy Sertifikat pernah menjadi Dewan Hakim MTQ/STQ;
    f. Foto Copy Sertifikat pernah menjadi peserta MTQ/STQ;
    g. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Klinik terdekat;
    h. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qurán (LPTQ) Kecamatan atau lembaga keagamaan Islam.
  3. Berkas Persyaratan Rekrutmen Calon Dewan Hakim dimasukan kedalam Map Snallhecter berwarna Merah.
  4. Seleksi Berkas Rekrutmen Calon Dewan Hakim dimulai pada tanggal 1 s.d. 2 Juli 2021 oleh Tim Rekrutmen Calon Dewan Hakim.
  5. Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen Calon Dewan Hakim yang dinyatakan Lulus, akan diumumkan oleh Tim Rekrutmen pada tanggal 5 Juli 2021 melalui website: www.lptqkabtangerang.com dan Whatsapp Grup Discusion (WGD).
  6. Waktu Pelaksanaan:
    a. Test Tertulis dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2021 melalui Google Form yang telah disiapkan oleh Tim Rekrutmen. (Link Naskah Soal) akan dikirim melalui website: www.lptqkabtangerang.com dan melalui Whatsapp Grup Discusion (WGD) dimulai pukul 08.00 s.d. 09.30 wib meliputi pemahaman:
    1) Wawasan Musabaqah Tilawatil Qur’an.
    2) Wawasan Seleksi Tilawatil Qur’an.
    3) Wawasan Perhakiman.
    b. Test Wawancara/Lisan dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 8 Juli 2021 bertempat di Gedung Islamic Centre (Sekretariat LPTQ Kabupaten Tangerang) meliputi pemahaman:
    1) Wawasan kebangsaan.
    2) Keahlian/Kompetensi Bidang Perhakiman.
  7. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qurán (LPTQ) Kabupaten Tangerang menunjuk Tim Penguji Wawancara sebanyak 20 orang dari Dewan Hakim Pembina dan Pejabat Struktural.
  8. Pengumuman Hasil Kelulusan Rekrutmen Calon Dewan Hakim akan diumumkan pada tanggal 12 Juli 2021 melalui website: www.lptqkabtangerang.com dan Whatsapp Grup Discusion (WGD).
  9. Tim Rekrutmen melaporkan Hasil Rekrutmen Administrasi Calon Dewan Hakim kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qurán (LPTQ) Kabupaten Tangerang untuk diusulkan kepada Bupati Tangerang dan ditetapkan sebagai Dewan Hakim MTQ Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2021.
  10. Tim Rekrutmen dalam melaksanakan tugas Rekrutmen Dewan Calon Hakim agar berpedoman kepada Pedoman Pelaksanaan Rekrutmen Calon Dewan Hakim MTQ yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tangerang.
  11. Apabila dikemudian hari diketahui Peserta Rekrutmen memberikan data/keterangan tidak benar, maka Tim Rekrutmen berhak membatalkan Hasil Rekrutmen, dan Keputusan Tim Rekrutmen bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

Biodata Calon Dewan Hakim Unduh disini

Surat Pemberitahuan Rekrutmen Calon Dewan Hakim unduh disini

Bagikan